Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Nikita Mirzani Tuding Jaksa Penuntut Umum Dendam Pribadi: Tuntutan Ini Sarat Kebencian!

Insertlive | Insertlive
Jumat, 17 Oct 2025 13:30 WIB
Nikita Mirzani Tuding Jaksa Penuntut Umum Dendam Pribadi: Tuntutan Ini Sarat Kebencian! / Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali memanas.

Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10), aktris 39 tahun itu melontarkan tudingan serius terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar yang dijatuhkan kepadanya tidak berdasarkan fakta persidangan, melainkan dipengaruhi oleh sentimen pribadi.


"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," ujar Nikita tegas di ruang sidang.

Ia bahkan mengungkap adanya ancaman verbal dari salah satu jaksa saat persidangan berlangsung. Menurut Nikita, ancaman itu muncul ketika dirinya dianggap terlalu berani menanggapi pernyataan jaksa.

"'Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya,'" kata Nikita menirukan ucapan jaksa tersebut.

Bagi ibu tiga anak itu, sikap seperti itu menunjukkan bahwa proses hukum yang ia jalani tidak lagi berlandaskan keadilan.

"Saya katakan di sini, saya bukan seperti orang lain yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan jaksa," ujarnya menegaskan.

Melalui pledoinya, Nikita memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh JPU, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Berdasarkan hal itu, terbukti tuntutan jaksa penuntut umum merupakan tuntutan yang tidak benar, tidak berdasar hukum, sehingga haruslah ditolak oleh Bapak Hakim yang mulia," tutupnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan 11 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan replik dari JPU pada 20 Oktober 2025, dilanjutkan duplik dari pihak Nikita pada 23 Oktober 2025, dan putusan dari majelis hakim dijadwalkan pada 28 Oktober 2025.

(ikh/ikh)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT


FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK