Respons Nikita Mirzani Terkait Vonis 9 Tahun Penjara Vadel Badjideh
Nikita Mirzani merespons vonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel Badjideh terkait kasus asusila yang ia laporkan.
Menurut Nikita Mirzani, hukuman yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh tidak setara dengan sang anak yang telah kehilangan masa depannya.
"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan tidak bisa mengembalikan masa depan anak saya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Begitupun dengan denda sebanyak Rp1 miliar yang dibebankan kepada Vadel Badjideh, menurut Nikita Mirzani nominal itu tidak setara dengan apa yang telah diperbuatnya terhadap sang anak, LM.
"Harusnya dendanya itu lebih banyak dari itu ya, uang itu tidak bisa mengembalikan anak saya lagi seperti semula," imbuhnya.
Nikita Mirzani juga merasa miris dengan Vadel Badjideh karena seolah membanggakan apa yang telah ia perbuat terhadap LM.
Menurut orang-orang yang berada di rumah tahanan Cipinang tempat Vadel Badjideh ditahan, pria itu kerap menceritakan terkait perbuatannya terhadap putri Nikita Mirzani tersebut.
"Sebetulnya kalau saya mau ngomongin semua si Vadel itu kan ditahan di Cipinang, kebetulan ada Mail juga di sana," beber Nikita Mirzani.
"Apa yang dibicarakan Kang Semir Vadel ini membuat saya cukup sakit hati karena saya pikir dia sudah tidak mau melakukan kesalahan lagi, malah dia di Cipinang itu diomongin semua apa yang dia lakukan kepada anak saya semua dibongkar sama dia dan itu dikasih tau sama orang-orang di Cipinang ke Mail," tegasnya.
Vadel Badjideh yang dianggap Nikita Mirzani tidak merenungkan perbuatannya itu membuat hatinya sebagai seorang ibu merasa teriris.
"Sakit sekali," imbuh Nikita Mirzani.
|
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan serta persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM, saat masih di bawah umur.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap hakim dalam persidangan, Rabu (1/10).
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," lanjutnya.
(arm/fik)