Ibunda Syok hingga Pingsan Saat Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

InsertLive | Insertlive
Kamis, 02 Oct 2025 00:37 WIB
Vadel Badjideh Ibunda Syok hingga Pingsan Saat Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M/Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan yang dilaporkan artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM.

Majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan serta persetubuhan terhadap LM.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim di ruang sidang pada Rabu (1/10), dilansir dari detikHot.

ADVERTISEMENT

Selain soal persetubuhan, Vadel juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana aborsi yang juga dilakukan kepada LM.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," katanya.

Sidang vonis tersebut berjalan emosional, ibunda Vadel, Titin, yang hadir di ruang sidang tiba-tiba pingsan.

Titin pun harus dibopong oleh dua anaknya yang lain, Martin dan Bintang, ke luar ruang sidang.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.


"Kami mengajukan banding," kata Oya.

Diketahui, Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER