Nunung dan Suami Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Anisa Sapta | Insertlive
Rabu, 27 Nov 2019 17:21 WIB
Nunung dan Iyan Sambiran divonis 1,5 tahun tahun penjara. Nunung dan suami di ruang sidang (Foto: Anisa Sapta)
Jakarta, Insertlive - Rabu (27/11), komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nunung terlihat semringah jelang putusan hukumannya terkait kasus narkoba.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun membacakan vonis Nunung dan suaminya tersebut. Nunung dan suami divonis masing-masing 1,5 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

Vonis Nunung dan Iyan Sambiran di PN Jakarta Selatan.Vonis Nunung dan Iyan Sambiran di PN Jakarta Selatan./ Foto: Anisa Sapta

Hakim menyatakan bahwa Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah karena mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Diputuskan, menjatuhkan pidana kepada masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan. Hari ini, Rabu 27 November 2019 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan." ucap Hakim yang memimpin sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran, di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Majelis Hakim menyatakan bahwa hukuman itu dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani masa persidangan. Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan Nunung dan Iyan menjalani hukuman dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Pengadilan memberikan waktu kepada pihak Nunung dan Iyan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Pihak Nunung belum mau bicara apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.


[Gambas:Video Insertlive]




(nap/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER