Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara In Absentia, Ini Artinya

agn | Insertlive
Selasa, 30 Sep 2025 16:45 WIB
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara In Absentia, Ini Artinya/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Pengacara Razman Nasution mendapat vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Vonis terhadap Razman itu dibacakan secara in absentia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman setelah dua kali sidang vonis ditunda.

Awalnya sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Hakim memutuskan menunda persidangan selama tiga pekan. Sidang vonis Razman seharusnya digelar pada Selasa (2/9).


Pada sidang kedua yang berlangsung 23 September kembali ditunda karena Razman sedang menjalani pengobatan di rumah sakit. Pada hari ini, Selasa (30/9), hakim kembali menggelar persidangan dan lagi-lagi Razman tidak hadir.

Hakim pun memutuskan untuk membacakan vonis secara in absentia pada Razman Arif Nasution. Apa artinya?

Vonis penjara in absentia adalah putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang, yang umumnya terjadi ketika terdakwa melarikan diri atau berada di luar negeri.

Proses itu memperbolehkan persidangan dan pembacaan vonis meskipun terdakwa tidak hadir, asalkan upaya pemanggilan yang sah telah dilakukan dan proses pemeriksaan perkara telah selesai.

Hakim menjelaskan Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman. Pada intinya, majelis hakim tetap akan membacakan putusan dalam sidang ini meski tidak dihadiri Razman.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," ucap ketua majelis hakim dalam persidangan.

Hakim juga sudah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dikatakan pula Razman tidak hadir dalam persidangan dan malah pergi ke luar negeri tanpa seizin hakim.

Sebelumnya Razman terbukti bersalah setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain vonis 1,5 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.

(agn/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK