Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara In Absentia, Ini Artinya
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara In Absentia, Ini Artinya/Foto: Marianus Harmita
Pengacara Razman Nasution mendapat vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Vonis terhadap Razman itu dibacakan secara in absentia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman setelah dua kali sidang vonis ditunda.
Awalnya sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Hakim memutuskan menunda persidangan selama tiga pekan. Sidang vonis Razman seharusnya digelar pada Selasa (2/9).
Pada sidang kedua yang berlangsung 23 September kembali ditunda karena Razman sedang menjalani pengobatan di rumah sakit. Pada hari ini, Selasa (30/9), hakim kembali menggelar persidangan dan lagi-lagi Razman tidak hadir.
Hakim pun memutuskan untuk membacakan vonis secara in absentia pada Razman Arif Nasution. Apa artinya?
Vonis penjara in absentia adalah putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang, yang umumnya terjadi ketika terdakwa melarikan diri atau berada di luar negeri.
ProsesĀ itu memperbolehkan persidangan dan pembacaan vonis meskipun terdakwa tidak hadir, asalkan upaya pemanggilan yang sah telah dilakukan dan proses pemeriksaan perkara telah selesai.
Hakim menjelaskan Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman. Pada intinya, majelis hakim tetap akan membacakan putusan dalam sidang ini meski tidak dihadiri Razman.
"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini," ucap ketua majelis hakim dalam persidangan.
Hakim juga sudah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dikatakan pula Razman tidak hadir dalam persidangan dan malah pergi ke luar negeri tanpa seizin hakim.
Sebelumnya Razman terbukti bersalah setelah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Selain vonis 1,5 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
(agn/and)- razman nasution
- vonis in absentia
-
hotman paris
Hotman Paris
Selengkapnya - hot gossip
Hotman Paris Kembali ke Indonesia, Ngaku Siap Penjarakan Razman Nasution
Rabu, 05 Mar 2025 11:40 WIB
Begini Kondisi Hotman Paris Usai Nyaris Pingsan di Persidangan
Jumat, 21 Feb 2025 22:00 WIB
Wanita Ngaku Tak Dibayar Razman Nasution Usai Berhubungan Badan, Hotman Paris Angkat Bicara
Senin, 23 Jan 2023 12:30 WIB
Model Era Setyowati Tuduh Komisaris BUMN Tega Telantarkan Anak
Selasa, 06 Apr 2021 13:36 WIB
Gantikan Abimana, Perasaan Haru Desta Ditunjuk Jadi Dono di Film Warkop DKI Terbaru
Jumat, 14 Nov 2025 20:15 WIB
7 FOTO
IN FRAME
7 Momen Hangat Pertemuan Pemain Warkop DKI dengan Anak-anak Mendiang Dono & Kasino
Jumat, 14 Nov 2025 18:15 WIB
7 FOTO
IN FRAME
Viral Usai Cium Pipi Anak Kecil, Ini 7 Potret Gus Elham Yahya Minta Maaf
Kamis, 13 Nov 2025 09:00 WIBTERKAIT