Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sidang Putusan Razman Nasution Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda

InsertLive | Insertlive
Selasa, 02 Sep 2025 12:30 WIB
Sidang Putusan Razman Nasution Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda(Foto: Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -

Sidang putusan Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dijadwalkan hari ini, Selasa (2/9), secara daring.

Razman dan kuasa hukumnya pun mendengarkan sidang daring tersebut langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, sidang justru ditunda karena majelis hakim belum mengambil keputusan yang bulat.

"Majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini untuk berikutnya akan kami adakan secara offline dan hadir ke depan persidangan," kata ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan secara daring.


Persidangan ditunda hingga 23 September 2025 karena mereka harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Sidang berikutnya akan dilakukan secara langsung.

"Karena pada 2 Minggu ke depan juga saya dan salah satu anggota majelis juga ada mengikuti pelatihan yang sudah dikeluarkan surat tugasnya, maka kami akan menunda persidangan ini pada hari Selasa tanggal 23 September 2025," ujarnya.

Sementara sidang hari ini digelar daring karena arahan dari pihak keamanan.

"Ini terjadi peralihan proses persidangan ya, yang tadinya offline jadi online dikarenakan bahwa ini dengan mempertimbangkan adanya surat dari pihak keamanan ya, yang mengharuskan majelis hakim menempuh proses persidangan secara online pada pagi ini," jelasnya.

Kasus ini bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas tuduhan pelecehan pada 2022. Kala itu Iqlima menunjuk Razman sebagai pengacara.

Hotman lalu melaporkan Iqlima dan Razman terkait pencemaran nama baik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyatakan Razman terbukti bersalah atas kasus ini.

Razman pun terancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

(KHS/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK