Iqlima Kim Akhirnya Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

kpr | Insertlive
Kamis, 21 Aug 2025 19:15 WIB
Iqlima Kim salah satu asisten pribadi Hotman Paris yang mengundurkan diri Iqlima Kim Akhirnya Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik Hotman Paris / Foto: instagram.com/iqlimakim_
Jakarta, Insertlive -

Iqlima Kim akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Kamis (21/8), Majelis Hakim menyebut wanita bernama lengkap Putri Iqlima Aprilia itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Satu, menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak, mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," tutur Hakim Ketua, Sofie Marlianti Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8).

Akibatnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan. Namun, Iqlima tidak dipenjara lantaran status percobaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak usah dijalankan, kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun," jelasnya.

Selain itu, Iqlima juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Iqlima harus dipenjara selama 2 bulan.

"Tiga, menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara," tegas Majelis Hakim.

Vonis tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim kepada wanita yang sempat menjadi asisten pribadi Hotman Paris itu dengan beberapa pertimbangan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain," jelas Hakim Anggota.


Walaupun begitu, ada pertimbangan yang meringankan hukuman Iqlima Kim lantaran ia dinilai telah mengakui kesalahannya dan bersikap sopan di persidangan. Selain itu, Iqlima juga memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga," pungkasnya.

Seperti diketahui, Iqlima Kim sempat mengaku mengalami tindakan pelecehan dari Hotman Paris saat dirinya masih menjadi asisten pribadi pengacara kondang itu. Ia pun menggandeng Razman Arif Nasution untuk melawan Hotman Paris.

(kpr/and)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER