Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan Atas Kasus Narkoba
Fachri Albar terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan menerima psikotropika tanpa resep dokter. Sang aktor dituntut Jaksa Penuntut Umum rehabilitasi selama enam bulan.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/8). Rehabilitasi diberikan sebagai bentuk penanganan yang tepat daripada hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Kamis (28/8).
Kasus tersebut memperpanjang perkara penyalahgunaan narkoba Fachri Albar. Terbaru, pada 20 April 2025, ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Perkara tersebut kemudian berproses hingga kini dengan sidang perdana berlangsung pada 13 Agustus dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
Jadwal sidang kasus narkoba Fachri Albar berikutnya pada 3 September dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Ini menjadi kasus ketiga Fachri Albar terkait narkoba.
Fachri Albar pertama kali terjerat narkoba pada 2007. 11 tahun berselang, Fachri kembali ditangkap petugas pada 2018.
(yoa/fik)