Ucap Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan Masuk Akal, Wakil Ketua DPR RI Pernah Telat Lapor Harta ke KPK
Nama Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menjadi sorotan usai menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan adalah hal yang wajar.
Ia menuturkan bahwa anggota dewan pantas menerima tunjangan itu karena tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
"Saya kira make sense (masuk akal) kalau Rp50 juta per bulan," ujarnya saat ditemui di Senayan, Jakarta pada Selasa (19/8) lalu.
Menurutnya, banyak anggota dewan yang tidak indekos sehingga membutuhkan banyak biaya dari tempat tinggal ke Gedung DPR di Senayan.
Ia memperhitungkan harga sewa indekos sekitar Rp3 juta per bulan. Namun, Adies Kadir malah mengalikan angka tersebut dengan 26 hari kerja.
"Didapatkan Rp50 juta per bulan, kalau Rp3 juta kita kalikan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan, padahal yang didapat sekitar Rp50 juta per bulan. Nah, jadi mereka masih nombok lagi," bebernya.
Tentu perhitungan Wakil Ketua DPR RI itu menjadi sorotan dan memicu beragam komentar negatif di media sosial.
Setelah ucapannya itu disorot, kontroversi masa lalunya kembali diungkit.
Kontroversi itu menyangkut laporan harta kekayaannya saat ditetapkan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Ia diketahui menjadi pemimpin DPR RI yang terlambat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) periode 2024.
Hingga April 2024, dari lima pimpinan DPR yang terpilih, baru 4 orang yang sudah melapor.
Adies Kadir kemudian baru melaporkan harta kekayaannya pada 3 Juni 2024.
Dalam LHKPN itu, Adies Kadir melaporkan kekayaannya sejumlah Rp11.171.840.000.
Harta itu terdiri dari properti berupa tanah dengan total nilai Rp5.516.840.000.
Alat transportasi senilai Rp2.000.000.000, harta bergerak Rp1.355.000.000, dan simpanan dalam bentuk kas senilai Rp2.300.000.000.
(arm/arm)