Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Ternyata Belum Lapor LHKPN

agn | Insertlive
Kamis, 20 Mar 2025 03:30 WIB
Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Ternyata Belum Lapor LHKPN/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -

Penyanyi Ifan Seventeen ternyata belum melaporkan LHKPN atau Laporan Harta Kepemilikan Pejabat Negara.

KPK mengingatkan Ifan untuk melaporkan LHKPN setelah ia diangkat sebagai Direktur Utama atau Dirut PT Produksi Film Negara (PFN).

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib lapor," kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (19/3) melansir detikcom.

ADVERTISEMENT

Budi menambahkan, Ifan hingga kini belum melaporkan LHKPN. Ia pun mengingatkan batas waktu lapor yaitu 3 bulan setelah pelantikan.

"Belum (melaporkan LHKPN). Batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Ifan Seventeen dilantik menjadi Dirut PT PFN pada pertengahan Maret lalu. Terpilihnya Ifan dengan jabatan itu pun menjadi sorotan lantaran dinilai tidak memiliki latar belakang yang baik di bidang perfilman.

"Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya," kata Ifan pada 14 Maret lalu.

Pria bernama lengkap Riefian Fajarsyah itu mengaku sempat memproduksi sebuah film di layanan platform streaming. Karyanya itu pun masih ada hingga kini dan menjadi milik pemerintah Indonesia.


"Di tahun 2021 aku tuh pernah memproduksi film, executive produser, salah satu film yang paling laku di OTT (over the top) yang dimiliki pemerintah Indonesia, sampai saat ini ya," kata Ifan.

"Itu di 2020, kita juga produksi, saya juga sebagai executive producer memproduseri sebuah film salah satu film namanya film 'Kemarin'. Jadi, terus sampai saat ini juga aku masih sama teman-teman, itu masih aktif di production house," lanjutnya.

(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER