Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA, Bebas dari Kewajiban Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
Kasasi itu terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya membayar Rp 1,5 miliar.
Putusan sebelumnya menyatakan Agnez bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Dalam amar putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dibacakan pada Senin (11/8), MA memutuskan menerima permohonan Agnez Mo.
"Amar putusan: kabul," demikian tertulis dalam putusan yang dilihat pada Kamis (14/8).
Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung I Gusti Sumanatha, bersama anggota majelis Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk setiap penampilannya membawakan lagu Bilang Saja.
Denda itu terkait penampilan Agnez Mo dalam tiga konser berbeda, yakni di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Total denda yang dijatuhkan terkait penampilan Agnez Mo tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Dengan dikabulkannya kasasi ini, Agnez Mo tidak lagi memiliki kewajiban membayar ganti rugi tersebut kepada Ari Bias.
(ikh/dis)