Kembali Jalani Sidang Kasus Obat Keras Vape, Jonathan Frizzy Hanya Bungkam

Insertlive | Insertlive
Rabu, 13 Aug 2025 17:00 WIB
Jonathan Frizzy jalani sidang perdana kasus obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Kembali Jalani Sidang Kasus Obat Keras Vape, Jonathan Frizzy Hanya Bungkam / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus dugaan penggunaan obar keras di dalam liquid vape yang menjerat Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jonathan Frizzy terpantau tiba di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 10.25 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih, rompi tahanan, serta masker. Namun, Jonathan Frizzy enggan mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media jelang sidang yang akan dijalaninya.

Pada sidang sebelumnya, Jonathan Frizzy didakwa oleh JPU berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Namun, pada kesempatan itu pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

ADVERTISEMENT

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Jonathan Frizzy mengatakan kliennya sudah memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Maka dari itu, ia tidak melakukan pembelaan atau eksepsi.

"Dia (Jonathan Frizzy) mengerti apa yang sudah disampaikan oleh jaksa (soal dakwaan)," ujar Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Jonathan Frizzy saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/8).

Kasus ini bermula dari Jonathan Frizzy diduga membeli vape berisi obat keras, yakni etomdate. Awalnya tersangka BTR diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta lantaran kedapatan membawa 100 paket cartridge vape berisi etomidate.

Dari penyelidikan, ternyata Jonathan Frizzy lah orang yang memesan vape berisi obat keras tersebut. Ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER