Jonathan Frizzy akan Diisolasi Sebelum Dipindahkan ke Sel Tahanan

Insertlive | Insertlive
Senin, 14 Jul 2025 16:30 WIB
Jonathan Frizzy ditahan kasus vape, Senin, 14 Juli 2025. Jonathan Frizzy akan Diisolasi Sebelum Dipindahkan ke Sel Tahanan / Foto: Febri/detikhot
Jakarta, Insertlive -

Jonathan Frizzy akhirnya resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada hari ini, Senin (14/7), terkait kasus penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape). Penahanan tersebut dilakukan usai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka serta berkas perkara dari pihak kepolisian.

Namun, sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, pria yang akrab disapa Ijonk itu akan ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu, sesuai prosedur yang ditetapkan di Lapas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan Ijonk saat ini ditempatkan dalam masa isolasi sesuai prosedur tetap yang berlaku di Lapas.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau untuk Ijonk dengan rekan-rekan yang lain sama, dilakukan isolasi selama 2 minggu kemudian baru dipindahkan ke blok, itu sudah SOP kegiatan di Lapas," ucap Anak Agung Made Suarja, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7).

Made Suarja tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal ruangan yang akan ditempati Ijonk selama menjalani masa tahanannya.

"Kita batasannya sampai penyerahan di sini, sampai administrasi dan kesehatan sudah nyatakan sehat maka semua kewenangan daripada Lapas," jelasnya.

Made Suarja juga membenarkan bahwa pihak Ijonk telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, Made Suarja menegaskan pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu permohonan Ijonk tersebut.

"Itu masih kita pikirkan dulu, kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini mempengaruhi terhadap kesehatannya," jelasnya.


Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Ijonk. Namun, pihak Kejari masih menunggu pihak keluarga Ijonk terkait permohonan tersebut.

"Kita masih menunggu juga dari pihak keluarga. Cuma untuk proses penangguhannya masih kita dalami dulu," ujarnya.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Ijonk sempat menjalani masa tahanan di Polres Bandara sejak Jumat (11/7).

"Di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan kemudian setelah dipindahkan kondap 2 ke kita, kita melakukan penahanan, kemudian kita titip di Polres Bandara. Dari hari Jumat kemarin dari kita, kita titipkan, berlanjut sampai sekarang di Lapas Kepemudaan Tangerang," pungkas Made Suarja.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER