Jonathan Frizzy Terima Dakwaan JPU, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

ARM | Insertlive
Rabu, 06 Aug 2025 21:30 WIB
Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy Terima Dakwaan JPU, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Foto: Insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Jonathan Frizzy dalam sidang kasus kandungan obat keras dalam vape yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8).

Jonathan Frizzy didakwa dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya, Jonathan Frizzy disebut telah menerima dan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diucapkan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

"Dia (Jonathan Frizzy) mengerti apa yang sudah disampaikan oleh jaksa (soal dakwaan)," kata Andreas Nahot Silitonga selalu kuasa hukum Jonathan Frizzy saat ditemui usai persidangan.

Oleh sebab itu, Jonathan Frizzy dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," tambahnya.

Lebih lanjut, keputusan itu mereka buat agar proses hukum berjalan dengan cepat dan bisa langsung masuk ke tahap pembuktian.

"Biarlah proses hukum ini berlangsung dengan cepat, langsung ke pokok materi, pembuktian dari penuntut umum," imbuhnya.


Sementara itu, Jonathan Frizzy saat ini menjadi tahanan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak Senin (14/7), terkait kasus penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).

Penahanan tersebut dilakukan usai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka serta berkas perkara dari pihak kepolisian.

Jonathan Frizzy tersandung kasus penyalahgunaan obat keras dalam vape mengandung etomidate. Sang aktor mempunyai peran aktif dalam proses pengiriman vape mengandung obat keras.

Dia juga membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk memantau pengiriman vape tersebut. Grup WhatsApp tersebut beranggotakan, Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Ini adalah grup khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER