Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Profil Sudewo, Bupati Pati yang Naikkan Pajak 250 Persen dan Tantang 50 Ribu Demonstran

ARM | Insertlive
Rabu, 06 Aug 2025 20:10 WIB
Profil Sudewo, Bupati Pati yang Naikkan Pajak 250 Persen dan Tantang 50 Ribu Demonstran (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Insertlive -

Sosok Sudewo, Bupati Pati menjadi viral karena hendak menaikkan pajak hingga 250 persen.

Menurut laman BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil Bupati Pati Sudewo setelah melakukan intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati.


Ia mengatakan kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Keputusan tersebut mendapatkan berbagai respons dari masyarakat Pati. Kebanyakan warga melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut.

Namun, Bupati Sudewo mengaku tidak gentar menghadapi rencana demonstrasi meskipun dihadiri oleh 50.000 warga.

"Silahkan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang suruh kerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan, tetap maju," kata Sudewo dilihat dari video yang beredar di media sosial.

Profil Bupati Pati Sudewo

Nama: Sudewo ST., MT. Tanggal Lahir: 11 Oktober 1968 Agama: Islam

Riwayat Pendidikan

SMA NEGERI 1 PATI (1985-1988)

S1 UNIV. SEBELAS MARET - TEKNIK SIPIL (Lulus Tahun 1993)

S2 UNDIP SEMARANG - TEKNIK PEMBANGUNAN (Lulus Tahun 2001)

Riwayat Karier

WIRASWASTA (2006-2006)

DINAS PU. PEMDA KAB. KARANGANYAR (PNS)(1999-2006)

PU. KANWIL PROV. JATIM (PNS) (1997-1999)

PU. PROYEK PENINGKATAN JALAN DAN JEMBATAN PROV. BALI (CPNS) (1996-1997)

PU. PROYEK PENINGKATAN JALAN DAN JEMBATAN PROV. BALI (HONORER) (1995-1996)

PU. KANWIL PROV. BALI (1994-1995) JAYA CONSTRUCTION (KARYAWAN) (1993-1994)

(arm/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK