Bupati Pati Sudewo akan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Api

Insertlive | Insertlive
Kamis, 14 Aug 2025 22:45 WIB
Bupati Pati Bupati Pati Sudewo akan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Api / Foto: Dok. Ist
Jakarta, Insertlive -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Bupati Pati, Sudewo.

Tujuan pemanggilan Sudewo itu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Mantan anggota Komisi V DPR RI itu disebut menerima commitment fee saat masih menjabat sebagai legislator.

ADVERTISEMENT

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami informasi tersebut.

Budi menyebutkan dugaan aliran dana ke Sudewo berkaitan dengan pembangunan jalur kereta api yang tengah diusut.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R," ujar Budi, Rabu (13/8).

Budi menegaskan pemanggilan Sudewo akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," kata Budi.


"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," lanjutnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah KPK menahan Risna Sutriyanto, ASN di Kemenhub yang diduga terlibat suap proyek jalur kereta api.

Risna ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut penyidik, perkara ini bermula pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan.

Bernard disebut telah menyiapkan pemenang tender dan meminta Risna mengatur proses lelang agar sesuai rencana.

Meski perusahaan yang disiapkan awalnya gagal dalam evaluasi, PT IPA sebagai perusahaan pendamping justru memenuhi syarat dan akhirnya memenangkan tender.

PT IPA pun diduga memberikan uang kepada Risna sebesar Rp 600 juta sebagai bagian dari commitment fee.

KPK menyebut hingga kini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pihak korporasi.

Risna dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai catatan, Sudewo pernah diperiksa KPK pada 3 Agustus 2023 saat masih menjadi anggota DPR.

Kala itu, ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di beberapa wilayah, termasuk Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER