Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Flame Spa Dinilai Terlalu Ringan, Gaya Hedon Sarnanitha Disorot

InsertLive | Insertlive
Jumat, 28 Feb 2025 17:07 WIB
Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Flame Spa Dinilai Terlalu Ringan, Gaya Hedon Sarnanitha Disorot/Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Lima terdakwa kasus spa ilegal esek-esek di Bali, Flame Spa, eks Komisaris Flame Spa Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, Direktur Flame Spa Ni Made Purnami Sari, Marketing Flame Spa Angel Christina alias Miss Angel, serta dua resepsionis, Kadek Widya Helena Saputri dan Risqia Ayu Budianti menerima tuntutan ringan sembilan bulan penjara.

Hal itu dijelaskan lebih lanjut oleh Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya.

"Masing-masing terdakwa dituntut sembilan bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam amar tuntutannya, Selasa (18/2), dikutip dari detikBali.


Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa Angel, Helena, dan Risqia menawarkan paket pijat plus layanan sensual kepada pelanggan. Paket pijat tersebut terdiri dari lima kategori, dengan harga termurah yaitu Lava Flow seharga Rp 970 ribu hingga yang termahal, Firestorm, seharga Rp 3,75 juta.

Semakin mahal paketnya, semakin mewah fasilitas ruangan yang diberikan, termasuk layanan dari tiga terapis. Semua paket pijat di Flame Spa diakhiri dengan layanan sensual, meskipun tidak ada hubungan badan antara tamu dan terapis.

"Bahwa benar treatment yang dilakukan oleh terapis yang disediakan oleh Flame Spa diawali dengan pijat menggunakan minyak selama 30 menit. Kemudian dilanjutkan body to body sensual massage," paparnya.

"(Terapis) akan meletakkan gel di tubuh customer treatment dengan menggunakan tubuh terapis yang telanjang bulat," pungkasnya.

Menanggapi tuntutan ringan tersebut, publik masih menantikan bagaimana keputusan hakim atas kasus spa ilegal ini di mana saat ini izin dari bisnis spa tersebut sudah dicabut.

Sementara itu, belum ditentukan kapan sidang lanjutan agar hakim menentukan vonis pada lima terdakwa tersebut dengan adil karena kasus ini dianggap mencoreng nama baik Bali.

Kasus ini mengingatkan gaya hidup hedon Sarnanitha sebagai pemilik Flame Spa yang menjadi sorotan.

Wanita pemilik nama asli Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha yang menjabat sebagai Komisaris di Perseroan Mimpi Surga Bali yang menaungi Flame Spa.

Dalam akun Instagram pribadinya, Sarnanitha kerap memamerkan gaya hidup glamor dan mewah.

Beberapa unggahan terakhirnya pada Agustus lalu menampilkan gaya liburan Sarnanitha di Turki.

Diyakini bahwa hidup mewah itu berasal dari omzet bisnis spa miliknya yang mencapai Rp200 juta per harinya.

(dis/kmb)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK