Penyanyi Iran Tataloo Dihukum Mati karena Menghina Nabi Muhammad

Yogi Alfian | Insertlive
Kamis, 23 Jan 2025 11:45 WIB
Tataloo Penyanyi Iran Tataloo Dihukum Mati karena Menghina Nabi Muhammad (Foto: Instagram Tataloo)
Jakarta, Insertlive -

Penyanyi asal Iran, Tataloo atau yang dikenal dengan nama aslinya Amir Hossein Maghsoudloo divonis hukuman mati atas kasus penistaan agama. Tataloo dinyatakan bersalah karena menghina Nabi Muhammad.

Kasus penistaan agama ini muncul di tengah meningkatnya penganiayaan di Iran, termasuk eksekusi yudisial. PBB melaporkan sekitar 901 eksekusi pada 2024, menjadi jumlah tertinggi dalam sembilan tahun.

Mahkamah Agung Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tataloo pada Minggu (19/1).

ADVERTISEMENT

Tataloo menjalani hukuman penjara lima tahun atas berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama. Ia ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki.

Melansir The Hollywood Reporter, kasusnya dibuka kembali atas permintaan jaksa. Ia kini dijatuhi hukuman mati saat diadili ulang.

Tataloo masih bisa mengajukan banding. Sebab, putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung belum bersifat final.

Tataloo punya catatan hukum yang panjang. Ia sebelumnya menghadapi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi dan pernah didakwa dengan porpaganda anti-rezim saat menerbitkan konten cabul.


(yoa/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER