Penyanyi Iran Tataloo Dihukum Mati karena Menghina Nabi Muhammad

Penyanyi asal Iran, Tataloo atau yang dikenal dengan nama aslinya Amir Hossein Maghsoudloo divonis hukuman mati atas kasus penistaan agama. Tataloo dinyatakan bersalah karena menghina Nabi Muhammad.
Kasus penistaan agama ini muncul di tengah meningkatnya penganiayaan di Iran, termasuk eksekusi yudisial. PBB melaporkan sekitar 901 eksekusi pada 2024, menjadi jumlah tertinggi dalam sembilan tahun.
Mahkamah Agung Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tataloo pada Minggu (19/1).
Tataloo menjalani hukuman penjara lima tahun atas berbagai pelanggaran, termasuk penistaan agama. Ia ditahan di Iran sejak Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki.
Melansir The Hollywood Reporter, kasusnya dibuka kembali atas permintaan jaksa. Ia kini dijatuhi hukuman mati saat diadili ulang.
Tataloo masih bisa mengajukan banding. Sebab, putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung belum bersifat final.
Tataloo punya catatan hukum yang panjang. Ia sebelumnya menghadapi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi dan pernah didakwa dengan porpaganda anti-rezim saat menerbitkan konten cabul.
(yoa/dis)

Dampak Ekonomi Iran usai Sang Presiden Meninggal Kecelakaan Heli
Senin, 20 May 2024 20:45 WIB
Curahan Hati Pinkan Mambo soal Berhasil Bangkit dari Keterpurukan
Jumat, 11 Sep 2020 22:40 WIB
Pembuktian Chikita Meidy Melawan Cibiran soal Berat Badan
Minggu, 30 Aug 2020 17:10 WIB
World War 3 dan WWIII Trending di Twitter, Ada Apa?
Jumat, 03 Jan 2020 21:20 WIB
Lysa Belmar Terinspirasi Billie Eilish, Debut Lewat 'I'm the Problem'
Kamis, 17 Jul 2025 18:33 WIB
Penting Dipahami: Ini Arti Bendera Merah yang Dikibarkan Iran Setelah Diserang Israel
Senin, 30 Jun 2025 09:40 WIB
Penyanyi Jaz Rowe Persiapkan Diri Jelang Wakili Indonesia di Miss Earth 2025
Kamis, 26 Jun 2025 12:28 WIBTERKAIT