Negara Rugi Rp300 T, Berikut Hukuman 3 Tersangka Korupsi Timah
Senin, 23 Dec 2024 20:58 WIB
Jakarta, Insertlive - Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman bagi 3 tersangka kasus korupsi timah. Mereka adalah Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta. Majelis Hakim menyebutkan bahwa ketiga tersangka terbukti sudah membuat rugi negara sebesar Rp300 triliun.
(Dina Marliana)VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Komplotan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Meninggal di Tahanan
Selasa, 29 Apr 2025 12:30 WIB
Andi Ahmad Nur Darwin Bongkar Alasan Utama Mantap Jadi Pengacara Harvey Moeis
Selasa, 04 Mar 2025 15:00 WIB
Hukuman Terdakwa Korupsi Timah Helena Lim Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara
Kamis, 13 Feb 2025 12:45 WIB
Ini Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Kamis, 13 Feb 2025 12:00 WIB
Soroti Perbedaan Vonis Harvey Moeis dan Nenek Maling Kayu, UAS Sindir Lewat Hadis Ini
Jumat, 03 Jan 2025 18:15 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK