Negara Rugi Rp300 T, Berikut Hukuman 3 Tersangka Korupsi Timah
miu |
Insertlive
Jakarta -
Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman bagi 3 tersangka kasus korupsi timah. Mereka adalah Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta. Majelis Hakim menyebutkan bahwa ketiga tersangka terbukti sudah membuat rugi negara sebesar Rp300 triliun.
(Dina Marliana)