Negara Rugi Rp300 T, Berikut Hukuman 3 Tersangka Korupsi Timah

miu | Insertlive
Senin, 23 Dec 2024 20:58 WIB
Jakarta, Insertlive -

Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman bagi 3 tersangka kasus korupsi timah. Mereka adalah Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta. Majelis Hakim menyebutkan bahwa ketiga tersangka terbukti sudah membuat rugi negara sebesar Rp300 triliun.

(Dina Marliana)
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER