Paula Verhoeven Mengulik Aturan Hukum Hak Asuh Anak, Soroti Pernyataan Pihak Baim Wong
Paula Verhoeven dan Baim Wong sedang berjuang mendapatkan hak asuh anak di tengah proses perceraian.
Pengacara Baim Wong, yakni Fahmi Bachmid, sempat berujar bahwa hak asuh atas anak-anak kliennya diatur oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi, di dalam hukum kompilasi hukum Islam, selama anak itu belum berumur 12 tahun, maka itu dikembalikan kepada Majelis Hakim," pernyataan Fahmi Bachmid yang dikutip Paula dalam unggahannya.
"Apakah iya begitu? Jadi penasaran," tulis Paula.
Paula Verhoeven juga menyoroti pernyataan Fahmi Bachmid bahwa anak-anak punya hak untuk memilih ingin bertemu sang ibunda atau tidak.
Wanita kelahiran 18 Septemper 1987 itu kemudian membandingkan pernyataan Fahmi Bachmid dengan aturan hukum tentang hak asuh anak. Ia membagikan tangkapan layar dari sebuah situs hukum.
"Jika mengacu kepada ketentuan Pasal 105 KHI, hak asuh anak atau pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (bisa membedakan sesuatu yang baik dan yang buruk) atau belum berumur 1 tahun adalah hak ibunya," bunyi pernyataan yang disoroti Paula.
Paula Verhoeven berharap perjuangannya mendapatkan hak asuh anak dapat membuahkan hasil baik.
"#perjuanganseorangibu I love you Kiano dan Kenzo. Allah tolong kita ya, bismillahirahmanirrahim," tulisnya.
"Allah tidak tidur," tambahnya di unggahan selanjutnya.
Sementara itu, Baim Wong mengajukan perceraian pada 8 Oktober 2024 dengan dugaan perselingkuhan. Permohonan talak cerai Baim terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt. G/2024/PA.JS. Hingga saat ini, sidang perceraian Baim dan Paula masih bergulir.
(KHS/fik)