5 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Yudha Arfandi Eks Pacar Tamara Tyasmara Selanjutnya?

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 24 Sep 2024 10:00 WIB
Polisi melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), di kolam renang. Sosok korban diganti menggunakan boneka. (Kurniawan F/detikcom) 5 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Yudha Arfandi Eks Pacar Tamara Tyasmara Selanjutnya? (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Salah satu pidana paling kontroversial dan banyak diperdebatkan adalah hukuman mati. Pasalnya, hukuman ini tergolong ke dalam pidana terberat.

Di Indonesia, hukuman mati diatur pada Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964 dan terbaru dalam Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP baru.

Selain itu, ada sejumlah terdakwa di Indonesia yang telah mendapatkan vonis hukuman mati dari kasus narkoba hingga terorisme. Berikut ini adalah daftarnya yang sudah dirangkum oleh InsertLive.

ADVERTISEMENT

1. Amrozi, Mukhlas dan Imam teroris Bom Bali (2008)

Tiga pelaku teroris Bom Bali yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam adalah beberapa sosok yang mendapatkan hukuman mati atas tindakan mereka.

Kala itu, bom bali yang dirakit dan diledakan oleh ketiganya berhasil membuat 202 orang meninggal dunia dan ratusan korban lain luka-luka.

Eksekusi ketiganya dilakukan pada tahun 2008 di Bukit Nirbaya. Diawali dengan Mukhlas lalu Amrozi dan Imam oleh tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah

2. Raheem Agbaje Salami (2015)

Selanjutnya adalah Raheem Agbaje Salami, salah satu penyeludup heroin di Indonesia tahun 2015 silam sebanyak 5 kilogram.

Karena hal tersebut, ia mendapatkan pidana mati. Raheem sempat mengajukan grasi namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.


Eksekusi terhadap Raheem harusnya dilaksanakan pada 29 April 2015 dini hari. Jasadnya dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

3. Mary Jane

Sama seperti Raheem, Mary Jane juga mendapat pidana hukuman mati karena ketahuan membawa 2,6 kg heroin pada April 2010 silam di Bandara Yogyakarta.

Namun, Mary Jane bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengajukan grasi dan lagi-lagi ditolak oleh Presiden Jokowi.

Eksekusi mati terhadap Mary Jane harusnya dilaksanakan pada 29 April 2015. Tapi saat itu eksekusinya dibatalkan dan Mary Jane masih menunggu kepastian terkait hukuman matinya.

4. Freddy Budiman (2016)

Jera sepertinya tidak ada dalam kamus kehidupan Freddy Budiman. Ia pernah ditangkap karena kejahatan narkoba pada tahun 1997, namun diamankan kembali lantaran menyelundupkan 500 gram sabu.

Usai beberapa kali melakukan aksi jahat, Freddy Budiman dieksekusi mati oleh regu tembak pada 29 Juli 2016 di Limus Buntu belakang Polsek Nusakambangan.

5. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perannya dalam pembunuhan Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdi Sambo melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang penuntutan, jaksa meminta hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Namun karena korbannya adalah mantan ajudan, maka hukumannya lebih berat lagi.

6. Yudha Arfandi

Yang terbaru adalah Yudha Arfandi yang mendapatkan tuntutan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum menilai Yudha bersalah karena sengaja menenggelamkan anak Tamara Tyasmara ke air hinga meninggal dunia.

Tuntutan mati terhadap Yudha Arfandi dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

(nap/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER