Yudha Arfandi Eks Pacar Tamara Tyasmara Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Dante

Yogi Alfian | Insertlive
Senin, 23 Sep 2024 18:00 WIB
YA alias Yudha Arfandi kekasih Tamara Tyasmara pelaku pembunuhan Dante Yudha Arfandi Eks Pacar Tamara Tyasmara Dituntut Hukuman Mati Atas Pembunuhan Dante (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara. Yudha dituntut hukuman mati dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak Tamara, Raden Andante atau Dante.

Tuntutan mati terhadap Yudha Arfandi dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," kata JPU.

ADVERTISEMENT

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambung JPU.

Keluarga Yudha Arfandi kemudian merespons dengan emosi. Pria yang mengklaim dirinya adalah ayah Yudha mencecar JPU.

"Lebay jaksanya!," ujarnya dilansir detikcom.

"Biarin," lanjut pria tersebut.

Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan nota pembelaan oleh Yudha Arfandi. Sidang itu digelar pada 7 Oktober 2024 mendatang, dengan catatan jadi kesempatan pertama dan terakhir.


Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur saat bersama Yudha Arfandi. Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER