Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tiko Aryawardhana Cabut Laporan ke Mantan Istri, Kuasa Hukum: Mau Direvisi

Insertlive | Insertlive
Rabu, 21 Aug 2024 14:30 WIB
Tiko Aryawardhana Cabut Laporan ke Mantan Istri, Kuasa Hukum: Mau Direvisi / Foto: Devi Puspitasari/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Tiko Aryawardhana memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap mantan istrinya, Arina Winarto. Seperti diketahui, Tiko sempat melaporkan Arina Winarto terkait dugaan akses data ilegal.

Namun kini diketahui Tiko telah mencabut laporannya tersebut. Irfan Aghasar selaku kuasa hukum Tiko mengatakan pencabutan laporan tersebut karena ada yang mau direvisi.

Bahkan pihak suami Bunga Citra Lestari itu telah membuat laporan baru untuk Arina Winarto.


"Iya sudah membuat (laporan polisi) yang baru," ucap Irfan Aghasar dilansir dari Detikcom, Rabu (21/8).

Irfan Aghasar mengatakan ada beberapa pasal baru yang ditambahkan dalam laporan terbaru Tiko Aryawardhana.

"Pasal 30 Jo 46 atau 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat 1 Jo Pasal 67 ayat 1 dan atau Pasal 65 ayat 2 Jo Pasal 67 ayat 2," beber Irfan Aghasar.

Pengacara Tiko, Aryawardhana, Irfan Agshar di Mapolres Metro Jakarta Selatan./ Foto: Pengacara Tiko, Aryawardhana, Irfan Agshar di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Adanya penambahan pasal tersebut dikarenakan pihak Tiko Aryawardhana menilai banyak perbuatan yang melanggar dari laporan sebelumnya.

Seperti diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Hingga saat ini kasus tersebut masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko Aryawardhana pun melaporkan balik mantan istrinya itu terkait kasus dugaan akses ilegal ke Polda Metro Jaya. 

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK