PA Jaksel Ungkap Alasan Venna Melinda & Ferry Irawan Masih Berstatus Suami-Istri
Putusan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal ini terjadi karena Ferry selaku pemohon talak cerai tidak menyatakan ikrarnya hingga batas waktu pada 30 Mei kemarin.
Padahal, pendaftaran banding diputus sejak 3 Oktober 2024 dan pemberitahuan isi putusannya kepada pemohon dilakukan pada pihak pemohon tanggal 6 Oktober 2023 dan termohon 27 Oktober 2023.
"Pendaftaran banding itu 18 Agustus 2023, lalu diputus banding tanggal 3 Oktober 2023, dan pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak pemohon tanggal 6 Oktober 2023 dan termohon 27 Oktober 2023," jelas Taslimah pada video yang beredar di YouTuube.
Kemudian, Venna Melinda dan Ferry Irawan dipanggil ke PA Jakarta Selatan untuk persidangan ikrar talak pda 30 November. Tapi karena masa ikrar 6 bulan sudah lewat, putusan perkara tersebut dinyatakan gugur.
"Hak pemohon atau suami kan untuk ikrar talak yang harus disampaikan di muka persidangan. Giliran ikrar, eksekusinya kan untuk cerai talak, itu tidak digunakan. Karena tidak digunakan dan sudah diberi waktu 6 bulan, maka perkara tersebut menjadi gugur. Kalau gugur berarti kembali seperti semula, statusnya masih suami istri," urai Taslimah.
Sekarang ini, Ferry dan Venna Melinda harus memulai seluruh proses perceraian sejak awal lewat pengajuan permohonan talak atau gugatan cerai.
"Harus diulang lagi, harus perkara baru, ajukan lagi perkara baru," pungkasnya.
(nap)