Kepergok Nonton Film Porno Jadi Alasan Armor Toreador KDRT Cut Intan Nabila

Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Armor pun dihadirkan di konferensi pers yang digelar di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8). Ia mengenakan baju tahanan oranye tertunduk dengan tangan diborgol.
Dari keterangan polisi, Armor mengakui bahwa dirinya melakukan KDRT kepada sang istri seperti yang terekam dalam video CCTV.
Untuk alasannya sendiri, Armor mengaku saat itu kepergok menonton film porno oleh Intan Nabila yang membuatnya akhirnya melakukan tindakan kekerasan.
"Bahwa motifnya saya sampaikan mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka mohon maaf saya sampaikan bahwa si tersangka ketahuan nonton film porno," ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip dari detikcom.
Namun untuk detail motif, pihak kepolisian bakal terus mengembangkan informasi. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada Intan Nabila saat psikologisnya sudah membaik.
"Kami ingin menggali pemeriksaan dari korban, karena kemarin faktor psikologisnya masih trauma, kami berinisiatif memberhentikan sementara pemeriksaan kepada korban," jelasnya lagi.
Cut Intan Nabila pada Selasa (13/8) mengunggah potongan rekaman CCTV KDRT yang dialaminya dari Armor Toreador. Unggahan tersebut kemudian viral dan mendapat atensi publik.
Beberapa jam berselang dari unggahan tersebut dibagikan, Armor diamankan oleh polisi. Ia ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
![]() |
Atas perbuatannya ini, Armor dijerat pasal berlapis, yakni pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.
Merujuk dari video CCTV yang diunggah Cut Intan Nabila, terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi terdampak kekerasan Armor kepada Intan.
Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(dia/fik)-
cut intan nabila
Cut Intan Nabila
Kumpulan berita tentang mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila. Selengkapnya - armor toreador
- viral
- kdrt

Banding Putusan KDRT, Armor Toreador Dihukum 3 Tahun Penjara
Rabu, 02 Apr 2025 17:00 WIB
Resmi Cerai dengan Armor Toreador, Cut Intan Nabila: Selesai Sudah
Selasa, 25 Mar 2025 20:45 WIB
Siap Bercerai, Cut Intan Nabila Getol Kerja demi Nafkahi Anak
Kamis, 20 Feb 2025 09:20 WIB
Begini Cara Cut Intan Nabila Lupakan Armor Toreador
Senin, 10 Feb 2025 20:30 WIBTERKAIT