Resmi Cerai dengan Armor Toreador, Cut Intan Nabila: Selesai Sudah

Selebgram Cut Intan Nabila resmi bercerai dengan Armor Toreador. Cut Intan Nabila mengumumkan putusan cerainya melalui unggahan Instagram, Selasa (25/3).
Terungkap juga bahwa Cut Intan menjadi pihak yang mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya.
"Assalamualaikum selamat pagi Mbak Intan, alhamdulillah pagi ini putusan perceraian Mbak Intan dengan Armor sudah keluar. Menetapkan hak asuh anak-anak kepada ibu kandungnya, tanpa menghilangkan hak dan kewajiban Armor sebagai ayah kandungnya," bunyi pesan yang diterima Cut Intan Nabila, dikutip dari unggahan Instagram miliknya, Selasa (25/3).
Cut Intan Nabila juga mengunggah foto bersama ketiga anaknya dengan keterangan "selesai sudah."
Kandasnya rumah tangga Cut Intan Nabila dan Armor Toreador dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah lima tahun menikah, Cut Intan membeberkan perilaku kasar sang suami melalui media sosial.
Ibu tiga anak itu kemudian menggugat cerai Armor Toreador pada Oktober 2024 lalu. Setelah beberapa kali menjalani sidang, kini Cut Intan Nabila resmi bercerai dengan Armor.
Sementara itu, Armor Toreador yang terbukti melakukan KDRT divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Januari 2025.
Vonis yang diterima Armor itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 6 tahun penjara. Majelis hakim meringankan vonis lantaran Armor telah mengakui perbuatannya melakukan KDRT.
Selain itu, Cut Intan yang telah memaafkan Armor juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis.
(KHS/and)-
cut intan nabila
Cut Intan Nabila
Kumpulan berita tentang mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila. Selengkapnya - armor toreador

Banding Putusan KDRT, Armor Toreador Dihukum 3 Tahun Penjara
Rabu, 02 Apr 2025 17:00 WIB
Siap Bercerai, Cut Intan Nabila Getol Kerja demi Nafkahi Anak
Kamis, 20 Feb 2025 09:20 WIB
Begini Cara Cut Intan Nabila Lupakan Armor Toreador
Senin, 10 Feb 2025 20:30 WIB
Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara, Cut Intan Nabila Akui Puas
Rabu, 08 Jan 2025 12:15 WIBTERKAIT