Epy Kusnandar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Polres Jakarta Barat dalam rilis yang dilakukan pada Jumat (17/5).
"Atas penemuan barang bukti dan hasil tes urine keduanya diamankan di Polres Jakarta Barat dilakukan penanganan lebih lanjut. Kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Epy Kusnandar yang tidak dihadirkan dalam rilis karena berada di rumah sakit dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A tentang Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan Yogi Gamlez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf A tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Untuk EK kita kenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A tentang Penyalahgunaan Narkoba wajib direhabilitasi atau pidana maksimal 4 tahun," ucapnya.
Yogi Gomlez dijerat pasal berlapis karena orang yang memiliki ganja untuk dikonsumsi. Sementara Epy Kusnandar meminta ganja kepada Yogi Gomlez.
Dari penangkapan Yogi Gomlez dan Epy Kusnandar, polisi mendapatkan barang bukti berupa 12,34 gram ganja, dengan rincian daun ganja kering sebanyak 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.