Epy Kusnandar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Polres Jakarta Barat dalam rilis yang dilakukan pada Jumat (17/5).
"Atas penemuan barang bukti dan hasil tes urine keduanya diamankan di Polres Jakarta Barat dilakukan penanganan lebih lanjut. Kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Epy Kusnandar yang tidak dihadirkan dalam rilis karena berada di rumah sakit dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A tentang Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan Yogi Gamlez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf A tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Untuk EK kita kenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A tentang Penyalahgunaan Narkoba wajib direhabilitasi atau pidana maksimal 4 tahun," ucapnya.
![]() |
Yogi Gomlez dijerat pasal berlapis karena orang yang memiliki ganja untuk dikonsumsi. Sementara Epy Kusnandar meminta ganja kepada Yogi Gomlez.
Dari penangkapan Yogi Gomlez dan Epy Kusnandar, polisi mendapatkan barang bukti berupa 12,34 gram ganja, dengan rincian daun ganja kering sebanyak 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram.

Motif Epy Kusnanar Pakai Narkoba hingga Kondisi Saat Ditangkap
Minggu, 12 May 2024 11:30 WIB
Epy Kusnandar Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Jumat, 10 May 2024 19:00 WIB
Epy Kusnadar Jualan Kerupuk Kulit Pakai Sepeda Ontel hingga Diusir Orang
Minggu, 09 Apr 2023 17:00 WIB
Epy Kusnandar Dicegat Polisi di Jalan, Istri Mengaku Sempat Panik
Rabu, 19 May 2021 22:45 WIBTERKAIT