Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Pelaku Penipu Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Senin, 22 Apr 2024 22:00 WIB
Pelaku Penipu Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara / Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan Christoper Stefanus Budianto terkait kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar. Pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun terhadap Christopher Stefanus Budianto lantaran terbukti melakukan tindak penipuan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Selain hukuman penjara, Christopher Stefanus Budianto juga harus mengembalikan satu unit mobil Alphard.


"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Jesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.

Sementara itu, Chistopher sendiri belum menentukan langkah yang akan dilakukannya ke depan. Ia meminta waktu seminggu untuk mengambil langkah hukum.

"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto.

Seperti diketahui, Jessica Iskandar mengaku telah ditipu oleh Christopher Stefanus Budianto dalam bisnis penyewaan mobil. Jessica Iskandar pun kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK