Sabda Ahessa Datangi Wulan Guritno Untuk Serahkan Uang Sebelum Persidangan
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa akhirnya berdamai terkait kasus perdata talangan uang untuk renovasi rumah. Perdamaian itu terjadi lantaran Sabda telah memberikan sejumlah uang kepada mantan kekasihnya itu.
Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno menyebut Sabda Ahessa memberikan uang tersebut secara langsung kepada kliennya. Sabda Ahessa disebutkan mendatangi Wulan Guritno tadi pagi sebelum sidang gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Langsung semua, tadi pagi dibayar. Sabdanya langsung ke Wulan. Mengenai teknisnya lawyer ke lawyer, tapi mungkin pasti ada komunikasi antara Wulan dengan Sabda, detailnya seperti apa kami kurang paham," ucap Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Ficky juga mengatakan ia secara intens berkomunikasi dengan kuasa hukum Sabda Ahessa terkait permasalahan tersebut. Tentu saja pertemuan keduanya selama seminggu ke belakang untuk mengusahakan adanya perdamaian.
"Jadi ya sesuai yang kita sampaikan minggu lalu ada penawaran perdamaian dari pihak tergugat yang akhirnya di seminggu ini kami dari kuasa hukum penggugat dan dari pihak tergugat secara ekstensif sudah ngobrol lah. Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih," tuturnya.
Ficky pun mengatakan gugatan tersebut dicabut oleh Wulan Guritno lantaran Sabda Ahessa telah melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.
"Sepengetahuan saya sudah beres semua. Karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut. Dibayar full sesuai kesepakatan," jelasnya.
Namun Ficky enggan untuk mengungkapkan jumlah uang yang diberikan oleh Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno. Ficky hanya menegaskan bahwa yang terpenting permasalahan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa telah selesai.
"Berapa ya saya lupa, nanti saya coba cek. Cuma intinya semua sudah beres dan akhirnya kita cabut gugatan ini dan sudah tidak ada gugatan lagi," pungkasnya.
(kpr/fik)