Dinilai Bukan Kasus Besar, Hakim Ingin Damaikan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa soal dana talangan untuk renovasi rumah. Namun baik Wulan Guritno maupun Sabda Ahessa sama-sama tak hadir di persidangan.
Wulan Guritno hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ficky Fernando dan Aditya Rahadian. Sementara Sabda Ahessa diwakili kuasa hukumnya, Asitya Anggriady dan Farih Romdoni.
Majelis Hakim pun meminta agar pada sidang selanjutnya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa hadir di persidangan.
"Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini, prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak," ucap majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2).
"Jadi dihimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing," sambungnya.
Pasalnya majelis hakim ingin adanya pendekatan antara kedua belah pihak. Terlebih gugatan tersebut terbilang kasus yang sederhana.
"Walau sekarang kuasa hukumnya sudah hadir, supaya ada pendekatan atau perdamaian. Kalau bisa tentu kita tuangkan dalam nota perdamaian. Jadi barangkali ini jumlahnya tidak seberapa tapi tidak kecil juga," tutur majelis hakim.
"Jadi kalau bisa terjadi kesepakatan dari para pihak terkhusus untuk kuasa hukum masing-masing," pungkasnya.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (7/3) mendatang. Wulan Guritno dan Sabda Ahessa pun diwajibkan untuk hadir di persidangan.
(kpr)