Terungkap, Ini Jenis Pistol yang Diduga Digunakan Gathan Saleh

ARM | Insertlive
Kamis, 29 Feb 2024 18:15 WIB
Gathan Saleh Terungkap, Ini Jenis Pistol yang Diduga Digunakan Gathan Saleh (Foto: dok. detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Gathan Saleh, mantan suami Dina Lorenza terjerat kasus hukum dugaan penembakan terhadap Mohammad Andika.

Pria itu pun telah dijemput paksa dan diamankan polisi di daerah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/2).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly kemudian mengungkapkan jenis senjata yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, setidaknya, Gathan Saleh memiliki tiga jenis senjata api yang diperoleh secara ilegal.

"Benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm," ujar Kombes Pol Nicolas Ary dalam rilis di kantornya, Kamis (29/2).

"Dari pemeriksaan selongsong yang ada, ada tiga senjata yang dapat diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis glock, dan baretta," sambungnya.

Pihak kepolisian pun hingga saat masih belum menemukan pistol tersebut karena Gathan Saleh beralibi telah membuang barang bukti di Sungai Ciliwung.

"Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik karena alibi yang dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di Sungai Ciliwung," imbuhnya.


Kombes Pol Nicolas Ary menambahkan bahwa Gathan Saleh mengungkapkan alasannya membawa senjata api ilegal tersebut.

Galih Saleh mengaku selalu membawa pistol itu dengan dalih untuk melindungi diri.

"Senjata itu kadang-kadang dibawanya untuk melindungi diri, kadang-kadang, tidak selalu," pungkasnya.

Mantan suami Dina Lorenza ditangkap karena narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa ganja hingga sabu dari Gathan Saleh Hilabi alias GSH.Gathan Saleh Hilabi alias GSH./ Foto: Dian Firmansyah

Gathan Saleh dijerat pasal 338 junto pasal 53 terkait percobaan dan atau pasal 1 ayat 1 tahun UUD nomor 12 tahun 1951 terkait membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER