Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

4 Fakta Kasus Korupsi Prof Eddy Saksi Ahli Kasus Mirna Salihin Jadi Tersangka

insertlive | Insertlive
Jumat, 08 Dec 2023 15:00 WIB
4 Fakta Kasus Korupsi Prof Eddy Saksi Ahli Kasus Mirna Salihin Jadi Tersangka / Foto: Youtube / Deddy Corbuzier
Jakarta, Insertlive -

KPK menetapkan Prof Eddy atau Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka gratifikasi korupsi di lingkungan Kemenkumham.

"KPK mengumumkan tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wamenkumham," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).

Prof Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, seperti Yosi Andika Mulyadi selaku pengacaranya, serta Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.


Ketiganya menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan.

Namun, sebelum menjadi tersangka, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh banyak orang terkait kasus korupsi Prof Eddy Hiariej, simak penjelasannya berikut ini.

1. Korupsi Sejak April 2022

Prof Eddy menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel, yakni Herlmut Hermawan. Nominal suap yang diterima oleh Eddy Hiariej adalah Rp7 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Eddy Hiariej menerima uang tersebut sejak bulan April dan Oktober 2022. Kala itu, Helmut tengah berebut saham PT Citra Lampia Mandiri dengan perusahaan lain.

Pada periode April hingga Mei 2022, Helmut mengirimkan kepada dua rekening asistennya sehingga KPK memberikan pasal pencucian uang.

2. Dilaporkan IPW

Eddy Hiariej kemudian dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Humas KPK pada 14 Maret 2023. Ia dilaporkan karena diduga memakai kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK.

3. Eddy Membantah Tuduhan

Eddy langsung membantah tudingan korupsi terhadap dirinya saat diperiksa oleh KPK. Ia menyebutkan bahwa tuduhan tersebut cenderung fitnah.

Bahkan, Eddy memilih untuk tidak berkomentar banyak soal laporan terhadap dirinya ke KPK oleh Ketua IPW.

4. Resmi Jadi Tersangka

Usai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

Bahkan, Yosi Andika Mulyadi selaku pengacaranya serta Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

(nap/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK