Kakak Bongkar Aset Mewah Rafael Alun, Ternyata Dapat Utang dari...
Petrus Giri Hesnawan, kakak pertama dari Rafael Alun bercerita soal sejumlah aset mewah yang dimiliki adiknya.
Di dalam persidangan, Petrus yang dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan Rafael Alun menyebutkan sejumlah kekecewaannya pada sang adik.
Petrus mengatakan bahwa Rafael Alun pernah menerima uang Rp3,5 miliar dari ibundanya pada tahun 2000 secara tunai.
"Soal pinjaman dari ibu, seingat saya, adik saya waktu itu ke Jepang, dan ibu ngerasa nggak ada orang lagi di rumah. Karena dia merasa Pak Alun punya jiwa bisnis sama, maka dia pinjamkan ke Alun Rp 3,5 miliar. Kami juga waktu itu sedikit kecewa dan takut tapi itu keputusan itu karena tidak bisa dibantah," cerita Petrus, dikutip dari detikcom.
"Rp 3,5 miliar cash. Waktu itu saya dipanggil ke kamar, 'Ini ada uang', tanda tangan, itu tahun 2000. Rp 3,5 miliar, cash dalam kardus. Saya nggak ngerti gimana dibawa Pak Alunnya," sambungnya.
Uang tersebut bukan diberikan secara gratis melainkan dipinjamkan oleh ibunda pada Rafael Alun yang dibuktikan surat utang bahwa ayah Mario Dandy itu harus mengembalikan uang tersebut ketika adiknya kembali dari Jepang dan menikah.
"Ada surat utang. (Batas dikembalikan) kalau adik kami di Jepang sudah kembali dan menikah itu harus dibalikin. Tapi belum. Ibu pernah nagih ke Alun depan kita tapi belum dibayar katanya," paparnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan bahwa Rafael Alun juga menerima rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk Jakarta sementara dirinya mendapat emas dan satu rumah di Yogyakarta.
"Awal 2005 ibu pernah manggil kami, ibu punya rumah ini mau saya kasih ke Alun. Jadi itu rumah Kebon Jeruk kalau nggak salah, rumah dan tanah. 'Loh kok ibu pernah ngasih pinjam uang kok sekarang masih memberikan rumah ke Alun lagi?', jadi saya waktu itu kecewa juga, akhirnya ibu memberi saya pilihan akan saya kasih emas tapi waktu itu mau dikasih 2 kilo, tapi saya milih uang waktu itu sekitar Rp 300 juta," imbuhnya.
"Tapi kan itu tidak sesuai dengan apa yang diberikan ke Alun sehingga kami minta apa lagi, maka ibu berikan rumah di Yogyakarta itu buat kami bertiga, nah Pak Alun tidak mendapat lagi," pungkasnya.
Selain pembagian aset rumah mewah, ibunda Rafael Alun juga pernah memberikannya tanah beserta sertifikatnya yang selanjutnya akan dibagikan sebagai harta warisan.
Diketahui, Rafael Alun saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang hingga Rp100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap dalam dakwaan jaksa.
(dis/dis)