Jadi Tersangka KPK, Prof Eddy Wamenkumham Disebut Kena Karma

Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Laporan ini pertama kali dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/3) mengutip detikcom.
Atas penetapan tersangka KPK, itu Prof Eddy pun langsung menjadi perhatian publik. Banyak yang kembali mengaitkan status tersangka ini dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso.
Publik ribut di media sosial dengan menyebut Prof Eddy kena karma lantaran telah menyebut Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuh Mirna.
"Karma Jesica," tulis akun @and***.
"Karma is real pak, makanya jangan dzalim, yang ngga tau jangan sok tau, saksi ya saksi, jangan menjudge orang lebih dari kapasitas anda..!!," tulis @jus***.
"Pelan pelan yg terlibat dikasus Jessica terkena karma. Siapa selanjutnya," komentar @ach***.
Seperti yang diketahui, Prof Eddy sempat menjadi saksi ahli di kasus kopi sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso pada 2016 lalu.
Saat film Ice Cold tayang, Prof Eddy menjadi sorotan lantaran pernyataannya yang yakin soal Jessica adalah pembunuh Mirna.
Prof. Eddy Hiariej berujar bahwa Jessica mungkin memang tidak terlihat secara langsung menuangkan racun sianida di kopi Mirna.
Namun, bukti yang disebut Prof. Eddy Hiariej sebagai direct evidence (saksi mata) tidak menjadi satu-satunya bukti yang kuat di persidangan.
"Menjawab pertanyaan mas Deddy. Saya menulis dalam sebuah buku saya mengenai teori dan hukum pembuktian, dalam perkara pidana tidak ada hierarki alat bukti, kita tidak bisa menyatakan saksi mata lebih tinggi dari yang lain, itu tidak bisa. Soal pertanyaan tidak ada yang melihat, Jessica menuangkan racun dalam kopi, ini disebut direct evidence (saksi mata)," jelas Prof. Eddy.
"Tapi ada 6 bukti lainnya, yang namanya saksi mata ini hanya satu per tujuh, masih ada testimonium evidence termasuk di dalam scientific evidence, terus ada substitute evidence, documentary evidence, sampai demonstrative evidence, lalu yang terakhir real or physical evidence yang masuk dalam hard evidence," lanjutnya.
(agn/fik)
Reaksi Otto Hasibuan Saat Prof Eddy Saksi Ahli Mirna Jadi Tersangka Korupsi
Senin, 18 Dec 2023 08:00 WIB
Sederet Aset Mewah Prof Eddy Saksi Ahli Kasus Mirna yang Jadi Tersangka Suap
Jumat, 08 Dec 2023 19:45 WIB
Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap, Kasus Mirna-Jessica Wongso Dipertanyakan Lagi
Jumat, 08 Dec 2023 13:45 WIB
Saksi Ahli Kasus Sianida Mirna Prof Eddy Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Jumat, 10 Nov 2023 10:20 WIB
Apa Itu Saksi Ahli yang Bikin Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Atas Korupsi Kuota Haji
Jumat, 04 Jul 2025 09:00 WIB
Penampakan Mobil-mobil Koruptor Hasil Sitaan KPK, Siap Dilelang
Jumat, 07 Feb 2025 13:15 WIB
Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Trauma Tawarkan Kopi ke Orang
Selasa, 17 Sep 2024 07:00 WIBTERKAIT