Gugatan Ryszard Ditolak, Tamara Bleszynski Sebut Tuduhan Wanprestasi Fitnah

Yogi Alfian | Insertlive
Rabu, 25 Oct 2023 22:45 WIB
Tamara Bleszynski Gugatan Ryszard Ditolak, Tamara Bleszynski Sebut Tuduhan Wanprestasi Fitnah (Foto: Instagram/@tamarableszynskiofficial)
Jakarta, Insertlive -

Tamara Bleszynski angkat bicara usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan wanprestasi dari kakaknya, Ryszard Bleszynski.

Tamara mengatakan sudah membuktikan bahwa tuduhan Ryszard soal wanprestasi selama ini adalah fitnah.

"Jadi sudah jelas yah teman2 sayang. Aku tidak pernah melakukan Wanprestasi," tulis Tamara Bleszynski di Instagram pribadinya, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

"Tuduhan2 Wanprestasi adalah FITNAH," tegasnya.

[Gambas:Instagram]

Hakim mengeluarkan putusan menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski senilai Rp34 miliar.


Melalui e-court, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan eksepsi dari Tamara Bleszynski yang diajukan pada 6 Juni lalu.

"Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara)," kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir dari detikHot pada Selasa (24/10).

"Menyatakan gugatan Penggugat (Ryszard Bleszynski) tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," lanjutnya.

Djuyamto menyebut majelis hakim menimbang untuk menolak gugatan Ryszard karena pihak yang digugat kurang. Artinya, yang mestinya digugat oleh Ryszard bukan hanya Tamara, melainkan ahli waris lainnya.

"Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat," ujar Djuyamto.

Majelis hakim kemudian memutuskan menghukum penggugat, Ryszard Bleszynski, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp408 ribu.

(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER