Sidang Putusan Kasus Wanprestasi yang Digugat Kakak Tamara Bleszynski Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini rencananya akan menggelar sidang putusan atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap adik kandungnya, Tamara Bleszynski terkait kasus wanprestasi soal biaya pengobatan ayah mereka senilai Rp 34 miliar pada hari ini. Namun sidang tersebut harus ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan secara e-court.
"Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan, kemungkinan minggu depan," ucap Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Susanti Agustina mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa sidang putusan tersebut ditunda.
"Ya kewenangan hakim, ini kita belum tahu, kan yang memutuskan hakim, belum siap hakimnya atau bagaimana ya," ujarnya.
Walaupun begitu, Susanti Agustina berharap putusan yang akan digelar pada pekan depan dapat sesuai dengan gugatannya yakni Tamara Bleszynski harus membayar biaya sesuai yang tertera dalam gugatan.
"Harapannya putusan sesuai dengan gugatan yang kami ajukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, perseteruan antara Tamara Bleszynski dengan kakak kandungnya itu terjadi dikarenakan permasalahan soal biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski sebesar USD 130 ribu. Awalnya, keduanya sepakat untuk sama-sama menanggung biaya pengobatan tersebut.
Namun, bertahun berselang, kesepakatan itu tidak berjalan lancar hingga akhirnya Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kpr/kpr)