Diduga Telah Bebas, Lina Mukherjee Tegaskan Masih Mendekam di Penjara

Insertlive | Insertlive
Kamis, 21 Sep 2023 12:30 WIB
Lina Mukherjee Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Lina Mukherjee diduga telah bebas dari penjara usai terjerat kasus konten makan babi sambil membaca basmallah. Pasalnya, usai dirinya divonis dua tahun penjara terkait kasus tersebut, Lina Mukherjee terlihat mengunggah Instagram Stories.

Tentu saja hal tersebut membuat banyak publik menduga dirinya telah bebas dari penjara. Namun, baru-baru ini Lina Mukherjee menegaskan bahwa dirinya masih mendekam di balik jeruji besi.

Melalui unggahan di Instagram Storiesnya, Lina Mukherjee menjelaskan mengapa dirinya bisa bermain HP padahal tengah menjalani masa tahanan.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini dibawakan HP-nya sama asisten aku, jadi aku masih berada di lapas, ya. Ini bisa main HP karena dibawakan sama tim aku dan ini juga mau sidang, kalau di lapas, kan, nggak boleh bawa HP," jelas Lina Mukherjee dalam unggahan di Instagram Storiesnya.

Tak lupa Lina Mukherjee mengutarakan rasa terima kasihnya kepada setiap orang yang telah memberikan dukungan kepada dirinya. Lina Mukherjee mengaku ia banyak mendapatkan pelajaran dari kasus yang menjeratnya.

"Buat netizen aku Lina Mukherjee terima kasih yang sudah support yang jelas apa pun yang sudah terjadi, aku jalani. Selama aku di Lapas bukannya aku bangga atau gimana, ya, tapi ini mendapatkan pendidikan baru seperti bikin kuku atau bikin kalung," tuturnya.

Lina Mukherjee mengatakan kegiatan yang dilakukannya selama berada di rumah tahanan sangat berguna.

"Karena nanti setelah keluar dari sini, kan, diharapkan lebih kreatif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya.


Seperti diketahui, Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan Majelis Hakim itu sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU, yakni 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER