Divonis 2 Tahun Penjara gegara Makan Babi Pakai Bismilah, Ini Reaksi Lina Mukherjee

Hakim Romo Siantara menjatuhkan vonis terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9).
Lina Mukherjee Dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Romo Siantara seperti dikutip dari detik.com.
Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee belum untuk mengajukan banding. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee.
![]() |
Mengenai vonis tersebut, Lina Mukherjee juga sudah menyangka bahwa dirinya akan dijatuhi hukuman karena memang merasa bersalah.
"Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," tambah wanita yang gemar dengan Bollywood tersebut.
Lina Mukherjee diputus sah dan terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Dia membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim.
(arm/arm)
Alasan Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah, Singgung Profesi Ayah
Kamis, 06 Apr 2023 04:00 WIB
Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Ungkap Tujuannya Untuk Permalukan...
Rabu, 05 Apr 2023 23:00 WIB
Usai Dihujat Karena Makan Babi, Lina Mukherjee Mengaku Ingin Makan Daging Kucing
Selasa, 28 Mar 2023 22:30 WIB
Lina Mukherjee Dihujat, UAS Ungkap Syarat Boleh Makan Babi Dalam Islam
Jumat, 17 Mar 2023 23:00 WIBTERKAIT