Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Artis Ini

Lina Mukherjee akhirnya kembali menghirup udara bebas. Wanita yang berprofesi sebagai TikTokers itu sempat mendekam di Las Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan terkait kasus konten makan daging babi.
"Hai guys aduh aku kangen banget sama kalian, aku sudah bebas dari pesantren ini," ucap Lina Mukherjee dilansir dari Detikcom, Rabu (20/11).
Lina mengaku, selama dirinya mendekam di balik jeruji besi, banyak orang yang selalu mengunjungi dirinya, dari Dinar Candy hingga Anisa Bahar.
"Selama aku ditahan banyak sekali orang-orang baik yang selalu mengunjungi aku. Beberapa di antaranya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang sudah sering banget mengunjungi aku selama aku di Lapas," bebernya.
Lina mengungkapkan dirinya kerap diberi uang oleh Dinae Candy. Bahkan, Dinar Candy juga disebut memberikan Lina ongkos untuk pulang ke Jakarta.
"Selama aku di Lapas, dia kasih aku uang jajan terus. Ya ampun sebulan bisa tiga kali, empat kali," ungkapnya.
Selain Dinar Candy, Lina Mukherjee juga mengungkapkan kebaikan Anisa Bahar kepada dirinya saat masih mendekam di penjara. Begitu pula dengan Saipul Jamil dan Bubah Alfian yang selalu mengunjunginya di Lapas.
"Buat ka Anisa Bahar, makasih juga sampai bawain aku sabun, baju. Termasuk teman artis yang baik. Saat aku terpuruk, selalu ada buat aku," ujar Lina Mukherjee.
"Buat Bubah Alfian, kamu itu salah satu teman terbaik. Walaupun aku sering diomelin," sambungnya.
Sekedar informasi, Lina Mukherjee dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus membuat konten makan daging babi. Lina pun divonis hukuman penjara selama dua tahun lantaran melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,"ucap Romi Sinatra, Hakim, Selasa (19/9/2023).
Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU yakni hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
(kpr)
Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Syok Lihat Dunia hingga 'Diteror' Ribuan DM
Jumat, 22 Nov 2024 17:15 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara gegara Makan Babi Pakai Bismilah, Ini Reaksi Lina Mukherjee
Selasa, 19 Sep 2023 21:15 WIB
Makan Babi Pakai Bismilah, Lina Mukherjee Akui Nyaman Tinggal di Penjara
Sabtu, 03 Jun 2023 20:35 WIB
Beredar Video Mesra Lina Mukherjee dan Saipul Jamil di Atas Ranjang
Selasa, 09 Aug 2022 20:45 WIB
Lina Mukherjee 'Pembaca Bismillah saat Makan Babi' Resmi Bebas, Nyaris 2 Tahun Dibui
Rabu, 20 Nov 2024 13:33 WIB
Misteri KM 90-97 Tol Cipularang, Sempat Renggut Istri Saipul Jamil
Selasa, 12 Nov 2024 06:00 WIB
Bongkar Isi Tas dan Mobil, Dinar Candy Pamer Baju Mahal dari Pacar
Sabtu, 30 Sep 2023 14:00 WIBTERKAIT