Divonis 2 Tahun Penjara gegara Makan Babi Pakai Bismilah, Ini Reaksi Lina Mukherjee

ARM | Insertlive
Selasa, 19 Sep 2023 21:15 WIB
Lina Mukherjee
Jakarta, Insertlive -

Hakim Romo Siantara menjatuhkan vonis terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Selasa (19/9).

Lina Mukherjee Dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Romo Siantara seperti dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

Atas vonis tersebut, Lina Mukherjee belum untuk mengajukan banding. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee.

Resmi Ditahan, Lina Mukherjee Senyum Saat Tangan DiborgolResmi Ditahan, Lina Mukherjee Senyum Saat Tangan Diborgol/ Foto: Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom

Mengenai vonis tersebut, Lina Mukherjee juga sudah menyangka bahwa dirinya akan dijatuhi hukuman karena memang merasa bersalah.

"Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," tambah wanita yang gemar dengan Bollywood tersebut.

Lina Mukherjee diputus sah dan terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Dia membuat konten memakan babi, tetapi mengucapkan bismilah. Hal itu tentu sangat bertentangan karena babi diharamkan dikonsumsi oleh umat Muslim.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER