Rindu Anak dan Istri, Tangis Ammar Zoni Pecah di Ruang Sidang
Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (24/8). Tak sendiri, Ammar Zoni menjalani sidang bersama dua orang yang ditangkap bersamanya, yaitu Rahmat dan Mustaqim.
Saat Ammar Zoni memberikan keterangan, Hakim Ketua sempat menanyakan apakah dirinya merindukan anak dan istrinya. Sontak saja, Ammar Zoni mengaku bahwa dirinya sangat merindukan sang istri, Irish Bella dan anaknya.
"Rindu sama istri dan anak?," tanya Hakim Ketua di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rindu setiap hari," jawab Ammar Zoni.
Tangis Ammar Zoni pun akhirnya pecah saat dirinya mengaku telah menyesali perbuatannya menggunakan narkoba.
"Sangat menyesal, Yang Mulia," ucap Ammar Zoni dengan suara bergetar
Ammar Zoni pun melepas kacamatanya untuk menghapus air matanya.
Hakim Ketua pun menasihati Ammar Zoni agar dirinya memperbaiki diri lebih baik lagi.
"Perbaikilah dirimu Ammar, masih muda, pekerjaan bagus, bisa kok dilepas, kamu bukan pengedar, hanya pengguna, nggak berat kok," nasihat Hakim Ketua kepada Ammar Zoni.
Hakim Ketua pun kembali bertanya kepada Ammar Zoni apakah dirinya menyayangi anak istrinya. Ammar Zoni dengan suara bergetar mengaku sangat menyayangi keluarga kecilnya. Ia pun berusaha semaksimal mungkin untuk dapat terlepas dari belenggu narkoba.
"Sayang istri sama anak?," tanya Hakim Ketua.
"Sayang," jawab Ammar Zoni.
"Berusaha maksimal untuk lepas?," tanya Hakim Ketua lagi.
"Insyaallah," jawab Ammar Zoni.
Hakim Ketua pun berpesan kepada Aditya Zoni, adik Ammar Zoni yang menyusul ke persidangan agar membantu suami Irish Bella itu untuk memperbaiki diri.
"Tolong dukung ya kakaknya biar memperbaiki diri," pesan Hakim Ketua.
"Siap," jawab Aditya Zoni.
Ammar Zoni pun mengaku dirinya ingin melanjutkan rehabilitasinya agar dapat sepenuhnya terbebas dari ketergantungan narkoba.
Seperti diketahui, Ammar Zoni diamankan pada Rabu (8/3) lalu di kediamannya. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni juga pernah diamankan terkait kepemilikan sabu. Ammar Zoni pun didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta dakwaan alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ammar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(kpr/fik)