Sambangi Polda Metro, Mario Teguh Polisikan Balik Pengusaha Skincare
Mario Teguh menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/8) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Ia membuat laporan balik kepada pengusaha skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno terkait pencemaran nama baik.
"Hari ini Pak Mario menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor," kata kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra, di Polda Metro Jaya.
Willy menambahkan bahwa Mario Teguh ditodong 17 pertanyaan seputar materi yang dilaporkannya.
Pada kesempatan itu, Willy juga membantah bahwa Mario Teguh melakukan penipuan yang mengakibatkan sang pengusaha skincare mengalami kerugian sebanayak Rp5 miliar.
"Justru kita bantah. Makanya biar instrumen hukum yang bicara, bukan opini. Pertama, (kita tegaskan) tidak ada kaitan sama sekali dengan Mario Teguh. Kedua, nilainya juga tidak seperti yang mereka ucapkan," kata Willy.
Pengacara itu justru mengungkapkan bahwa Mario teguh dan Linna Susanto adalah orang yang rugi karena pihak Sunyoto Indra Prayitno telah memutus perjanjian kerja sama secara sepihak dalam kerja sama produk skincare.
Willy mengungkapkan bahwa pihak Sunyoto Indra Prayitno juga tidak membayar kewajiban secara penuh kepada Mario Teguh.
Padahal, motivator itu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian.
"Mario sudah bekerja tentu ada prestasi yang mesti diterima. Nah ketika pekerjaan sudah berjalan, tiba-tiba diputus sepihak. Tentu ada konsekuensinya di mana salah satunya mereka tetap membayar kewajibanya. Sementara yang baru dibayarkan baru Rp1,6 miliar," ucap Willy.
Mario Teguh menambahkan bahwa kasus ini tidak bisa dibawa ke ranah hukum seandainya pihak pengusaha skincare itu menunjukkan Memorandum of Understanding (MoU) ke kepolisian.
"MoU ini dihentikkan di tengah jalan. Jadi otomatis segala sesuatunya terhenti, tetapi semua pekerjaan yang direncanakan dari awal sudah selesai. Jadi kalau ada MoU itu jelas sekali ini tidak ada pidananya," ucap Mario Teguh.
(arm/arm)