Bharada Richard Eliezer Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ternyata sudah bebas. Ia keluar penjara melalui program cuti bersyarat sejak Jumat (4/8).
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana. Syarat Cuti Bersyarat: dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikutip dari detikcom, Selasa (8/8).
Bharada E pun sudah tidak lagi menyandang status narapidana. Rika menjelaskan, mantan anak buah Ferdi Sambo itu kini berstatus klien Pemasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bharada E terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
(dia/dia)