Ini Deretan Alasan Bharada E Dapat Vonis Ringan

agn | Insertlive
Rabu, 15 Feb 2023 15:45 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta, Insertlive -

Bharada E telah menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2).

Hasil putusan sidang itu, majelis hakim memberikan Bharada E vonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang didapat Bharada E sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mendapatkan vonis lebih ringan lantaran ia bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim saat membacakan putusan terhadap Bharada E.

Selain itu Bharada E mendapatkan hukuman ringan lantaran telah bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," lanjut hakim mengutip detikcom.

Selain itu pihak keluarga Brigadir Yosua juga sudah memaafkan perbuatan Bharada E.


"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Sementara itu Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER