Tok, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

agn | Insertlive
Rabu, 15 Feb 2023 12:40 WIB
Momen Eliezer Peluk Orang Tua Sebelum Sidang Sambo Dimulai Foto: Wilda Nufus/ detikcom
Jakarta, Insertlive -

Bharada Richard Eliezer menyusul Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi untuk menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua, pada hari ini Rabu (15/2).

Pada sidang tersebut, hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan dan memvonis Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya mengutip detikcom.

Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus tersebut dan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.


(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER