Polisi Sebut 2 Crazy Rich Diincar Masuk Penjara, Wahyu Kenzo Terseret
Kini modus penipuan baru semakin banyak dengan jumlah korban yang kian meningkat. Biasanya, modus penipuan ini terjadi karena dilakukan atau dipromosikan oleh orang-orang ternama demi menunjukkan bahwa usaha mereka terpercaya.
Kemudian, hal ini mendorong fenomena influencer dengan status 'Crazy Rich' melakukan penipuan lewat investasi bodong.
Melansir dari CNBC Indonesia, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma'mun menjelaskan ada 8 dari 10 crazy rich di Indonesia yang dipenjara atas kasus investasi bodong.
"Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel," ujar dia di webinar Waspada Penipuan Gaya Baru OJK Institute, Kamis (3/8).
Bahkan, dalam waktu dekat Ma'mun menyebut akan ada dua crazy rich lain yang akan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Yang top crazy rich itu, kan, sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok," katanya.
Menurut Ma'mun, tidak mungkin seorang crazy rich bisa mendapatkan harta ratusan miliar lewat investasi atau usaha secara legal.
"Ya, tidak mungkin orang investasi, orang usaha secara legal itu dalam satu tahun itu sudah punya harta ratusan miliar," ujarnya.
Salah satu nama yang disebut oleh Ma'mun adalah Wahyu Kenzo. Kasus investasi bodong yang dilakukan sang influencer menyebabkan kerugian sebesar Rp9 triliun dengan korban 25 ribu orang.
Sekarang ini, Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap Wahyu Kenzo dan menyita sejumlah aset miliknya berupa 3 unit kendaraan mewah, moge, unit rumah, dan tanah.
(nap/and)