Pierre Gruno Ditahan Selama 20 Hari Imbas Kasus Dugaan Penganiayaan di Bar

Pierre Gruno ditahan sejak Jumat (14/7) lalu setelah dilaporkan oleh seorang pria bernama Giri D. Budisetiawan atas kasus dugaan penganiayaan. Pierre Gruno akan ditahan selama 20 hari ke depan akibat kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, PG akan kami lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Irwandi mengatakan sudah 7 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk saksi korban. Selain itu, polisi juga sudah mengumpulkan bukti lain seperti rekam medik korban, CCTV bar, hingga hasil visum.
Pierre Gruno pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
"Saksi yang sudah kami periksa 7 saksi termasuk saksi korban, alat bukti pendukung, CCTV, visum, rekam medik dari RSPI, korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI," tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, Giri mengalami luka lebam di bagian wajah, pelipis, hingga fraktur di tulang hidung. Giri pun harus menjalani perawatan lebih lanjut akibat hal tersebut.
"Dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut korban mengalami luka-luka, luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus perawatan lanjutan," ungkapnya.
Irwandi mengatakan Pierre Gruno melakukan penganiayaan lantaran ia merasa tersinggung atas gestur Giri. Pierre Gruno semakin emosi saat Giri tidak membalas sapaannya.
"Korban pada saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut terjadi interaksi antara korban dengan tersangka. Pada saat itu, seperti pernah kami sampaikan, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah dari tersangka," beber Irwandi.
"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan korban, memukul wajah korban sebanyak satu kali, sehingga korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkan tindak penganiayaan itu kembali ketika korban sudah jatuh di lantai," sambungnya.
Sementara iu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Henrikus Yosi mengatakan polisi telah menyita jaket milik Giri yang masih terdapat bekas darah.
"Penyitaan terhadap baju kilik korban pada saat kejadian dikenakan korban dan akibat peristiwa itu terdapat bercak darah yang ada di jaket korban tersebut," pungkasnya.
(kpr/and)
Pierre Gruno Ungkap Kronologi Lakukan Pemukulan hingga Putuskan Berdamai
Selasa, 29 Aug 2023 22:45 WIB
Penangguhan Penahanan Pierre Gruno Ditolak Polisi
Selasa, 18 Jul 2023 18:30 WIB
Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Adik Jadi Penjamin
Selasa, 18 Jul 2023 10:15 WIB
Pierre Gruno Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemukulan, Berharap Ada Pintu Damai
Jumat, 14 Jul 2023 10:45 WIBTERKAIT